BPD Desa Mekarmukti Gelar Musdesus, Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Mekarmukti, 20 Mei 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (20/5) mulai Pukul 09.00 di Aula Balai Desa Mekarmukti.
Musdesus ini menjadi langkah strategis desa dalam mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sindangagung, Ibu Devi Ardeni, S. STP., M.Si. yang memberikan sambutan dan dukungan penuh terhadap upaya percepatan pembentukan koperasi desa. "Hari ini adalah Musdesus ke 2 yang saya hadiri setelah kamarin Jum'at (16/5) Desa Kertayasa juga menggelar Musdesus yang sama. Selanjutnya dalam minggu-minggu ini, sesuai jadwal yang Kami terima dari tiap desa, target hari Jum'at (23/5) seluruh Desa di Kecamatan Sindangagung harus sudah selesai melaksanakan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih." Ujarnya.
Kepala Desa Mekarmukti, Bapak Sodikin menyatakan bahwa pembentukan koperasi ini diharapkan akan menjadi motor penggerak ekonomi desa ke depan. “Koperasi adalah wadah bersama. Harapan kami, masyarakat bisa aktif terlibat dan merasakan manfaatnya secara langsung,” ungkapnya.
Sebagai narasumber utama, perwakilan dari Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan memberikan paparan teknis terkait arah kebijakan pembentukan Kopdes Merah Putih. Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Diskopdagperin Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuknya 376 Koperasi Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kuningan.
Musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua BPD Desa Mekarmukti, Bapak Ust. Hasan dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam Sindangagung, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Sindangagung dan PLD Desa Mekarmukti, Pemerintahan Desa Mekarmukti, Ketua RT dan RW, Ibu-ibu Kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, Tokoh agama, serta elemen masyarakat lainnya. Peserta musyawarah secara mufakat menyepakati struktur Pengawas dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
- Adapun output / hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Mekarmukti adalah sebagai berikut :
| NO | KETERANGAN | ||
| 1 | Nama Koperasi | : | Koperasi Desa Merah Putih Mekarmukti Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan |
| 2 | Alamat Koperasi | : | Lt. II Balai Desa Mekarmukti, Jl. Mekarmukti No. 03 RT 011 RW 004 Desa Mekarmukti |
| 3 | Bentuk Koperasi | : | Koperasi Primer / Pendirian Koperasi Baru |
| 4 | Wilayah Keanggotaan | : | Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan |
| 5 | Jangka waktu berdiri | : | Tidak Terbatas |
| 6 | Masa kerja Pengurus | : | 3 Tahun |
| 6 | Usaha Koperasi | : | Sesuai Potensi di desa |
| 7 | Simpanan Pokok | : | Rp.100.000 / orang |
| 8 | Simpanan Wajib | : | Rp.10.000 / orang / Bulan |
- Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Mekarmukti (Revisi 04 Juni) sebagai berikut :
| NO | NAMA | JABATAN |
| 1 | Luthfi Abdul Karim | Ketua |
| 2 | Kasnadi | Wakil Ketua Bidang Usaha |
| 3 | Budhiman Prakoso | Wakil ketua Bidang Anggota |
| 4 | Eka | Sekretaris |
| 5 | Nia Kurniasih | Bendahara |
- Adapun susunan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Mekarmukti (Revisi 04 Juni) sebagai berikut :
| NO | NAMA | JABATAN | DUSUN |
| 1 | Sodikin | Ketua | Wage |
| 2 | Diding Sutardi MH | Anggota | Puhun |
| 3 | Agung Suryana | Anggota | Wage |
Musdesus ditutup dengan penandatanganan berita acara dan komitmen bersama untuk segera mengurus legalitas koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah selanjutnya adalah menyusun rencana kerja koperasi serta pembukaan keanggotaan masyarakat Desa Mekarmukti secara terbuka.